PERATURAN ORGANISASI PEMUDA PANCASILA
Nomor: 001/PO/MPN-PP/1/2002
Tentang
MUSYAWARAH –MUSYAWARAH ORGANISASI
PEMUDA PANCASILA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan organisasi ini yang dimaksud dengan:
- Musyawarah-musyawarah ialah: Musyawarah-musyawarah organisasi sosial kemasyarakatan Pemuda Pancasila, sebagaimana yang diatur dalam Anggran Dasar Pemuda Pancasila, Bab IX, Pasal 14 butir a dan b, Pasal 15 butir a dan b, Pasal 16 butir a dan b, Pasal 17 butir a, Pasal 18 butir a, Pasal 19 butir d dan Pasal 20 serta Anggaran Rumah Tangga Pemuda Pancasila Bab VI, Pasal 15 s/d Pasal 22.
- Majelis Pertimbangan Organisasi ialah: Majelis Pertimbangan Organisasi Pemuda Pancasila sebagaimana yang dimaksud dalam Anggaran Rumah Tangga Bab IX Pasal 40 dan Pasal 42.
- Penasehat ialah: Penasehat Organisasi Pemuda Pancasila sebagaimana yang dimaksud dalam Anggaran Rumah Tangga Bab IX, Pasal 43.
- Lembaga-lembaga dan Badan-Badan ialah: lembaga-lembaga dan badan-badan Pemuda Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Bab IX, Pasal 24 ayat 1 s/d 5.
BAB II
KELENGKAPAN
Pasal 2
- Musyawarah Besar/ Mubeslub, Musyawarah Wilayah/ Muswillub, Musyawarah Cabang/ Muscablub Organisasi Pemuda Pancasila mempunyai kelengkapan yang terdiri dari:
- Penanggung jawab dan penyelenggara.
- Pantia Pelaksana (OC) dan Panitia Pengarah atau nara sumber (SC).
- Peserta.
- Pimpinan Musyawarah/ Sidang Pleno dan Rapat-rapat.
- Formatur.
- Materi Bahasan, Jadwal Acara dan Tata Tertib.
- Surat-surat Keputusan.
- Tempat/ sarana/ perlengkapan.
- Pendukung Acara.
- Sidang dan Rapat-rapat
- Komisi-komisi.
- Semua kelengkapan sebagaimana tercantum dalam BAB II Pasal 2 ayat 1 butir b s/d k disiapkan/ diadakan oleh Penyelenggara Musyawarah Besar, Muswil dan Muscab.
- Musyawarah PAC, Ranting dan Anak Ranting Organisasi Sosial Kemasyarakatan Pemuda Pancasila hanya mempunyai kelengkapan sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat 1, dari butir a sampai dengan j.
- Semua kelengkapan Musyawarah PAC, Ranting dan Anak Ranting sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat 1 butir b sampai dengan i, disiapkan/ diadakan oleh penyelenggara Musancab, Musran, Musanran.
BAB III
PENANGGUNG JAWAB DAN PENYELENGGARA
Pasal 3
- Penanggung jawab dan penyelenggara Musyawarah Besar/ Mubeslub adalah Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pnacasila.
- Penanggung jawab dan penyelenggara Musyawarah Wilayah/ Muswillub adalah Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila
- Penanggung jawab dan penyelenggara Musyawarah Cabang/ Muscablub adalah Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila
- Penanggung jawab dan penyelenggara Musyawarah Anak Cabang adalah Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila
- Penanggung jawab dan penyelenggara Musyawarah Ranting adalah Pimpinan Ranting Pemuda Pancasila
- Penanggung jawab dan penyelenggara Musyawarah Rapat Anak Ranting adalah Pimpinan Anak Ranting.
Pasal 4
Penaggung jawab/ Penyelenggara Musyawarah-musyawarah di masing-masing tingkatan, mempunyai tugas:
- Bertanggung jawab agar musyawarah berlangsung lancar, aman dan tertib.
- Mempersiapkan/ memandu setiap acara yang terjadwal agar berjalan dalam suasana kebersamaan dalam hikmal kebijaksanaan permusyawaratan.
BAB IV
PANITIA
Pasal 5
Panitia Pelaksana (OC) dan Panitia Pengarah (SC) Musyawarah-musyawarah dibentuk dengan surat keputusan oleh Penanggung jawab/ penyelenggara musyawarah sesuai dengan tingkatannya.
BAB V
PESERTA
Pasal 6
Peserta Musyawarah-musyawarah Pemuda Pancasila terdiri dari:
- Utusan
- Peninjau
Pasal 7
- Utusan Musyawarah Besar/ Mubeslub Pemuda Pancasila ialah:
- Majelis Pimpinan Nasional.
- Majelis Pimpinan Wilayah dengan mandat tertulis.
- Majelis Pimpinan Cabang dengan mandat tertulis.
- Utusan Musyawarah Wilayah/ Muswillub Pemuda Pancasila ialah:
- Majelis Pimpinan Nasional dengan mandat tertulis.
- Majelis Pimpinan Wilayah.
- Majelis Pimpinan Cabang dengan mandat tertulis.
- Utusan Musyawarah Cabang/ Muscablub Pemuda Pancasila ialah:
- Majelis Pimpinan Wilayah dengan mandat tertulis.
- Majelis Pimpinan Cabang.
- Pimpinan Anak Cabang dengan mandat tertulis.
- Utusan Musyawarah Anak Cabang Pemuda Pancasila ialah:
- Majelis Pimpinan Cabang dengan mandat tertulis.
- Pimpinan Anak Cabang.
- Pimpinan Ranting dengan mandat tertulis.
- Utusan Musyawarah Ranting Pemuda Pancasila ialah:
- Pimpinan Anak Cabang dengan mandat tertulis.
- Pimpinan Ranting.
- Pimpinan Anak Ranting dengan mandat tertulis.
- Utusan Musyawarah Anak Ranting Pemuda Pancasila ialah:
- Pimpinan Ranting dengan mandat tertulis.
- Pimpinan Anak Ranting.
- Anggota Anak Ranting Pemuda Pancasila se-rukun warga/ dusun.
- Musyawarah Anak Ranting sebagaimana dimaksud dalam Bab VI, Pasal 23 Anggaran Rumah Tangga Organisasi Sosial Kemasyarakatan Pemuda Pancasila adalah hanya musyawarah untuk menyusun dan menetapkan Pimpinan Kolektif Anak Ranting.
- jumlah peserta utusan Musyawarah-musyawarah pada masing-masing tingkatan ditentukan oleh penyelenggara musyawarah.
Pasal 8
- Peninjau Musyawarah-musyawarah Organisasi Pemuda Pancasila ialah:
- Majelis Pertimbangan/ Penasehat sesuai tingkatannya.
- Lembaga/ badan sesuai tingkatannya.
- Undangan-undangan yang ditetapkan oleh penyelenggara Musyawarah-musyawarah.
- Jumlah peserta peninjau musyawarah-musyawarah pada masing-masing tingkatannya ditentukan oleh penyelenggara musyawarah.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 9
Peserta Utusan Musyawarah-musyawarah mempunyai hak sebagai berikut:
- Mengeluarkan pendapat, saran, tanggapan, mengajukan usul perubahan, baik secara lisan maupun tulisan yang sifatnya positif, konstruktif dan membangun.
- Mengajukan pertanyaan denga seijin Pimpinan Sidang.
- Mengajukan interupsi untuk hal-hal yang bersifat substantif.
- Memilih yang pengunaan hak pilihannya secara teknis diatur lebih lanjut dalam Pasal 24 ayat 1 dan 2.
- Dipilih.
- Mendapat pelayana, akomodasi, konsumsi, kesehatan dan materi bahasan.
Pasal 10
Terkecuali hak untuk memilih, peninjau musyawarah-musyawarah mempunyai hak yang sama dengan utusan.
Pasal 11
Semua Peserta Musyawarah-musyawarah dimasing-masing tingkatan berkewajiban:
- Menjaga dan menciptakan ketertiban dan keamanan.
- Mengikuti semua acara sesuai jadwal acara.
- Mentaati/ mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang diberlakukan oleh Panitia Penyelenggara dan Penanggung Jawab Musyawarah-musyawawah.
- Mensukseskan Musyawarah-musyawarah.
- Wajib menjadi salah satu anggota komisi.
BAB VII
SIDANG DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 12
- Sidang dan Rapat-rapat dalam Musyawarah-musyawarah dimasing-masing tingkatan terdiri dari:
- Sidang Pleno.
- Sidang Komisi-komisi.
- Rapat Formatur.
- Rapat pimpinan.
- Pada prinsipnya sidang-sidang dan rapat-rapat bersifat terbuka, kecuali dinyatakan tertutp oleh Pimpinan Musyawarah/ Sidang Pleno.
BAB VIII
KOMISI-KOMISI
Pasal 13
Komisi-komisi dalam Musyawarah-musyawarah organisasi Pemuda Pancasila di masing-masing tingkatan Majelis Pimpinan terkecuali Pimpinan Anak Cabang, Ranting dan Anak Ranting terdiri dari:
- Komisi A (Organisasi).
- Komisi B (Program).
- Komisi C (Pokok-pokok Pikiran)
- Sub Komisi apabila diperlukan.
BAB IX
PIMPINAN SIDANG DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 14
- Pimpinan Sidang dan Rapat-rapat Musyawarah-musyawarah Pemuda Pancasila terdiri dari:
- Pimpinan Musyawarah atau Pimpinan Sidang Pleno.
- Pimpinan Sidang Komisi.
- Pimpinan Formatur.
- Pimpinan Sidang Sementara.
- Pada Musyawarah Anak Cabang, Ranting dan Anak Ranting tidak mempunyai Pimpinan Sidang Komisi.
Pasal 15
- Pimpinan Musyawarah atau Sidang Pleno berjumlah 5 (lima) orang dengan komposisi:
1 (satu) orang Ketua merangkap anggota
1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota
3 (tiga) orang anggota
- Pimpinan Musyawarah/ Sidang Pleno di masing-masing tingkatan dipilih dari dan oleh peserta yang di pimpin oleh Pimpinan Sidang Sementara Musyawarah/ Sidang Pleno.
Pasal 16
- Pimpinan Sidang Komisi berjumlah 3 (tiga) orang dengan komposisi:
1 (satu) orang Ketua merangkap anggota
1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota
1 (satu) orang anggota
- Pimpinan sidang komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi.
Pasal 17
Pimpinan Rapat Formatur Musyawarah-musyawarah Pemuda Pancasila di masing-masing tingkatan adalah:
- Mubes/ Mubeslub adalah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional terpilih.
- Muswil/ Muswillub adalah Ketua Majelis Pimpinan Wilayahn terpilih.
- Muscab/ Muscablub adalah Ketua Majelis Pimpinan Cabang terpilih.
Pasal 18
Sebelum Pimpinan Musyawarah/ Sidang Pleno dipilih, Penanggung jawab dan/ atau penyelenggara musyawarah selaku Pimpinan sementara musyawarah memimpin Sidang Pleno untuk membahas dan menetapkan:
- Jadwal Acara
- Peraturan Tata Tertib
- Pemilihan Pimpinan Musyawarah/ Sidang Pleno
BAB X
TUGAS-TUGAS PIMPINAN MUSYAWARAH, SIDANG
DAN RAPAT
Pasal 19
Tugas Pimpinan Sidang-sidang dan rapat-rapat pada asasnya bersifat kolektif.
Pasal 20
Pimpinan Musyawarah/ Sidang Pleno mempunyai tugas sebagai berikut:
- Mengabsen Peserta, mengesahkan quorumnya persidangan, membuka, menskorsing dan menutup jalannya persidangan.
- Memimpin, mengarahkan jalannya acara persidangan sesuai dengan jadwal acara.
- Mempertemukan pendapat-pendapat yang berbeda, agar tetap berada dalam suasana permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
- Mendudukan persoalan serta mengembalikan jalannya sidang sesuai pokok pembicaraan.
- Menyimpulkan semua pembicaraan.
- Membacakan surat keputusan dan menandatanganinya.
- Membentuk komisi-komisi/ terkecuali dalam Musyawarah Anak Ranting.
- Menerima dan mengesahkan laporan pertanggung jawaban Majelis Pimpinan, hasil komisi, hasil formatur.
- Memimpin pemilihan Ketua Majelis Pimpinan sesuai tingkatannya atau Ketua PAC, Ranting, Anak Ranting.
- Membentuk Formatur, terkecuali Musyawarah Anak Cabang, Musyawarah Ranting, Musyawarah Anak Ranting.
- Menyerahkan semua dokumen hasi-hasil keputusan Musyawarah-musyawarah kepada penyelenggara musyawarah sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 21
Pimpinan Sidang Komisi-komisi, mempunyai tugas:
- Mengabsen anggota komisi
- Mengesahkan quorumnya persidangan-persidangan komisi.
- Membuka, menskorsing dan menutup jalannya sidang komisi.
- Memimpin jalannya sidang komisi sesuai dengan ruang lingkup bahasannya.
- Menandatangani hasil sidang komisi.
- Melaporkan hasil kerja komisi dalam Sidang Pleno.
- Memimpin Sidang komisi agar dalam suasana kebersamaan, persaudaraan, demokratis, terbuka dalam hikmat kebijaksanaan permusyawaratan,aman, lancar dan tertib.
Pasal 22
Pimpinan dan anggota formatur dengan mandat penuh mempunyai tugas sebagai berikut:
- Menyusun Komposisi Majelis Pimpinan sesuai tingkatannya.
- Memilih Ketua dan menyusun Komposisi Majelis Pertimbangan Organisasi sesuai tingkatannya.
- Menandatangani dan melaporkan hasil kerjanya dalam Siang Pleno.
- Memimpin Rapat Formatur agar berjalan dalam suasana kebersamaan, permusyawaratan untuk mufakat, aman, lancar dan tertib.
BAB XI
QUORUM
Pasal 23
- Musyawarah-musyawarah dinyatakan sah atau quorum, apabila dihadiri oleh setengah ditambah satu dari jumlah unsur peserta sebagaimana yang tercantum dalam ART Bab VI Pasal 17 ayat 2 point a s/d e atau Pasal 19 ayat 2 point a s/d e.
- Sidang-sidang dan Rapat-rapat alam musyawarah-musyawarah dinyatakan sah/ quorum untuk mengambil keputusan, apabila dihadiri ½ (setengah) ditambah satu dari jumlah peserta yang sudah hadir.
- Apabila Quorum tidak terpenuhi, sidang-sidang atau Rapat-rapat ditunda selama 30 menit atau untuk kemudian apabila setelah ditunda sesuai waktu, quorum tidak terpenuhi, maka sidang atau rapat dibuka dan dilangsungkan tanpa mengadakan quorum dan keputusannya sah serta mengikat.
BAB XII
HAK SUARA
Pasal 24
Rincian hak suara dalam musyawarah-musyawarah Pemuda Pancasila di masing-masing tingkatannya sebagai berikut:
- Mubes/ Mubeslub:
- Majelis Pimpinan Nasional = 1 (satu) hak suara.
- Majelis Pimpinan Wilayah, masing-masing = 1 (satu) hak suara.
- Majelis Pimpinan Cabang, masing-masing = 1 (satu) hak suara.
- Muswil/ Muswillub:
- Majelis Pimpinan Nasional = 1 (satu) hak suara.
- Majelis Pimpinan Wilayah = 1 (atu) hak suara.
- Majelis Pimpinan Cabang se-propinsi, masing-masing = 1 (satu) hak suara.
- Muscab/ Muscablub:
- Majelis Pimpinan Wilayah = 1 (satu) hak suara.
- Majelis Pimpinan Cabang = 1 (satu) hak suara.
- Majelis Anak Cabang se-kota/ kab, masing-masing = 1 (satu) hak suara.
- Muscancab:
- Majelis Pimpinan Cabang = 1 (satu) hak suara.
- Pimpinan Anak Cabang = 1 (satu) hak suara.
- Pimpinan Ranting se-kecamatan, masing-masing = 1 (satu) hak suara.
- Musran:
- Pimpinan Anak Cabang = 1 (satu) hak suara.
- Pimpinan Ranting = 1 (satu) hak suara.
- Pimpinan Anak Ranting se-kelurahan, masing-masing = 1 (satu) hak suara.
- Musanran:
- Pimpinan Ranting = 1 (satu) hak suara.
- Setiap anggota, masing-masing = 1 (satu) hak suara.
Pasal 25
- Pemberian hak suara dalam pemilihan Ketua MPW atau Ketua MPC dilakukan oleh yang mewakili atau dilakukan secara langsung oleh Ketua Delegasi dari masing-masing unsur sebagaimana yang ditetapkan dalam Bab XII Pasal 23 ayat 1, 2 dan 3.
- pemberian hak suara dalam pemilihan Ketua PAC, Ranting, Anak Ranting sesuai dengan tingkatan musyawarah dilakukan oleh yang mewakili dari masing-masing unsur sebagaimana yang ditetapkan dalam Bab XII Pasal 23 ayat 4, 5 dan 6.
BAB XIII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 26
- Pengambilan keputusan dalam Musyawarah-musyawarah Pemuda Pancasila di masing-masing tingkatan pada azasnya dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
- Jika cara musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara Voting melalui pemungutan suara terbanyak.
- Apabila menyangkut orang, maka pengambilan keputusan dengan cara pemungutan suara dilakukan secara rahasia, tertulis dan tertutup.
- Apabila pemungutan suara (menyangkut orang) hasil suara sama banyak, maka pemungutan suara diulang kembali hanya untuk satu kali.
- Apabila setelah diulang hasil suaranya masih tetap sama banyak, maka keputusan selanjutnya tentang hal ini diserahkan kepada Pimpinan musyawarah bersama jenjang kepemimpinan organisasi setingkat diatasnya dan keputusan ini bersifat mengikat serta tidak dapat diganggu gugat.
BAB XIV
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN
Pasal 27
- Laporan Pertanggung Jawaban Pimpinan sesuai tingkatannya, disampaikan dalam sidang Pleno, melalui Ketua sesuai tingkatanOrganisasi Pemuda Pancasila.
- Laporan Pertanggung Jawaban Pimpinan dinilai melalui Pandangan Umum dalam Sidang Pleno.
- ketua sesuai tingkatan Organisasi Pemuda Pancasila mempunyai hak jawab atas Pnadangan Umum.
BAB XV
PERSYARATAN, KRITERIA CALON PENGURUS
DAN TATA CARA PEMILIHAN
Pasal 28
- Persyaratan administrasi:
- Warga Negara Indonesia dengan bukti Kartu Tanda Penduduk.
- Memiliki Kartu Tanda Anggota Pemuda Pancasila.
- Pernah atau saat ini sedang menjadi fungsionaris minimal satu periode, masa bakti dengan bukti surat keputusan.
- Membuat surat pernyataan kesediaan disertai biodata.
- Menyatakan pengunduran diri dari jabatan pada jenjang tingkatan internal organisasi Pemuda Pancasila lainnya bilamana terpilih.
- kriteria:
- Bertaqwa terhadap Tuhan Ynag Maha Esa.
- Setia kepada NKRI, Pancasila dan UUD 1945.
- Terpercaya dan visioner.
- Memiliki integritas moral.
- Tidak tercela atau tidak sedang terkena vonis hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Tidak atau sedang terkena sanksi organisasi berupa schorsing atau pemecatan, terkecuali telah mendapat rehabilitas Mubes.
- Memiliki sikap yang tegas, konsisten, serta mampu secara moril dan materil mengemban amanat keputusan-keputusan musyawarah.
- Mendapat dukungan suara dari utusan dengan jumlah yang disepakati oleh Muswil atau Muscab.
Pasal 29
- Pada hakekatnya pemilihan Ketua dalam musyawarah sesuai tingkatannya dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
- Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pemilihan Ketua dilakukan secara langsung melalui pemberian suara dalam dua tahapan sebagai berikut:
Tahap I (memilih bakal calon tetap menjadi calon tetap):
- Bakal Calon dinyatakan sah menjadi calon tetap apabila telah memenuhi persyaratan dan kriteria yang ditetapkan.
- Bakal Calon yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam bitur a di nyatakan gugur.
- Pemilihan dipimpin oleh pimpinan Musyawarah dibantu dengan dua orang sanksi.
- Sebelum pemilihan setiap bakal calon wajib menyapaikan pidato pemikirannya.
- Setiap bakal calon dinyatakan sebagai calon tetap yang sah apabila mendapat dukungan suara yang disepakati dari yang berhak memilih.
- Apabila seorang bakal calon tidak mendapat dukungan suara sebagaimana yang dimaksud pada butir e maka bakal calon yang bersangkutan dinyatakan gugur.
- Untuk pemilihan Majelis Pimpinan Wilayah, calon tetap dipilih oleh unsur yang diwakiliMPN, MPW Demisioner dan MPC, yang masing-masing mempunyai satu hak suara dan hanya dapat memilih satu nama dari pada bakal calon yang sah.
- Untuk pemilihan Majelis Pimpinan Cabang, Calon tetap dipilih oleh unsur yang mewakili MPW, MPC Demisioner dan PAC, yang masing-masing mempunyai satu hak suara dan hanya dapat memilih satu nama dari pada bakal calon yang sah.
- Sebelumpemilihan dilakukan, jumlah suara yang akan memilih terlebih dahulu dihitung banyaknya.
- Pemilihan dilakukan secara tertulis di atas lembar kertas dapat berupa nama atau nomor urut.
- Setelah ditulis, kertas suara dimasukan ke dalam kotak suara yang tersedia.
- Bakal calon yang dinyatakan sebagai calon tetap yang diumumkan oleh Pimpinan Sidang dan selanjutnya dimajukan ke tahap II.
- Bakal Calon yang sah dapat dinyatakan sebagai Ketua MPW atau Ketua MPC yang sah, jika jumlah bakal calonnya hanya satu atau tunggal.
Tahap II:
- Calon tetap yang sah dapat dinyatakan sebagai Ketua MPW atau Ketua MPC apabila jumlah calon tetapnya hanya satu atau tunggal.
- Calon tetap dapat dinyatakan sah sebagai Ketua apabila mendapatkan dukungan jumlah suara terbanyak.
- Apabila calon yang dipilih mendapat dukungan jumlah suara yang sama banyak, maka pemilihan akan diulang hanya untuk satu kali.
- Apabila setelah pemilihan diulang hasil suaranya masih tetap sama banyak, maka calon-calon yang bersangkutan diserahkan kepada Pimpinan musyawarah bersama jenjang kepemimpinan organisasi setingkat diatasnya dan keputusan ini bersifat mengikat serta tidak dapat diganggu gugat.
- Perhitungan suara dilakukan secara terbuka dipimpin oleh Pimpinan Sidang dibantu oleh dua orang saksi dan peserta.
- Ketua terpilih secara otomatis menjadi Ketua Formatur.
BAB XVI
FORMATUR
Pasal 30
- Formatur Musyawarah Wilayah atau musyawarah Cabang Pemuda Panacasila bejumlah ganjil (Schap Langsung), yang terdiri dari:
- Ketua Terpilih (sebagai Ketua formatur merangkap anggota).
- MPW atau MPC Pemuda Pancasila demisioner sebagai sekretaris merangkap anggota.
- Majelis Pimpinan Cabang atau Anak Cabang sebagai anggota.
- Jumlah dan mekanisme, pemilihan formatur disepakati dalam Sidang Komisi dan dilakukan melalui mekanisme Sidang Pleno.
BAB XVII
RISALAH
Pasal 31
- Risalah Sidang dan rapat-rapat dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana (OC) dan dilaporkan kepada kepemimpinan organisasi yang sudah terbentuk sesuai tingkatannya.
- untuk setiap Sidang dan Rapat, dibuat risalah, seperti:
- Tempat dan Agenda Sidang/ Rapat.
- Hari dan Tanggal.
- Absensi yang hadir.
- Catatan Perubahan/ Penyempurnaan dokumen yang terbatas.
- Agenda materi yang dibahas.
- Materi pembicaraan selama Sidang/ Rapat.
- Hasil/ Keputusan/ Kesimpulan Sidang/ Rapat.
- Keterangan lain yang dianggap perlu dicatat an direkam.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
- Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi tetang Musyawarah-musyawarah Organisasi Pemuda Pancasila ini akan diatur lebih lanjut oleh Majelis Pimpinan Nasional.
- Sejak ditetapkannya Peraturan Organisasi ini maka, Peraturan Organisasi sebelumnya yang mengatur tentang Musyawarah Wilayah dan Musyawarah Cabang Pemuda Pancasila dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Organisasi tentang Musyawarah-musyawarah Organisasi Pemuda Pancasila ini, mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
PERATURAN ORGANISASI PEMUDA PANCASILA
Nomor: 002/PO/MPN-PP/1/2002
Tentang
TATA KERJA MAJELIS PIMPINAN PEMUDA PANCASILA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Organisasi:
- Tata Kerja ialah penataan rincian dan mekanisme pelaksanaan tugas fungsionaris Majelis Pimpinan Pemuda Pancasila.
- Majelis Pimpinan Pemuda Pancasila ialah jenjang kepengurusan organisasi di tingkat nasional, wilayah dan cabang sebagaimana yang tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga Bab VIII Pasal 32, 33, 34.
- Lembaga dan Badan ialah sayap perjuangan dan pelaksana program organisasi sebagaimana yang tercantumdalam Anggaran Dasar Pemuda Pancasila Bab XII Pasal 24 ayat 1.
- Penyebutan MPN adalah singkatan dari Majelis Pimpinan Nasional, MPW adalah singkatan Majelis Pimpinan Wilayah, MPC adalah singkatan dari Majelis Pimpinan Cabang.
- Penyebutan Wakum adalah singkatan dari Wakil Ketua Umum, Waka adalah singkatan dari Wakil Ketua, Kabid adalah singkatan dati Ketua Bidang, Sekum dari Sekretaris Umum serat Bendum dari Bendahara Umum.
BAB II
MAJELIS PIMPINAN
Pasal 2
Majelis Pimpinan Pemuda Pancasila di setiap tingkatan terdiri dari:
- Pimpinan Harian.
- Bidang-Bidang.
- Lembaga/ Badan sebagai ex-officio pleno.
Pasal 3
- Pimpinan Harian Majelis Pimpinan Nasional terdiri dari:
- Ketua Umum 1 orang
- Wakil-wakil Ketua Umum 2 orang
- Ketua-ketua 10 orang
- Sekretaris Umum 1 orang
- Sekretaris-sekretaris 10 orang
- Bendahara Umum 1 orang
- Bendahara-bendahara 2 orang
- Pimpinan Harian Majelis Pimpinan Nasional 27 (dua puluh tujuh) orang.
Pasal 4
- Pimpinan Harian Majelis Pimpinan Wilayah/ Majelis Pimpinan Cabang terdiri dari:
- Ketua 1 orang
- Wakil-wakil Ketua 2 orang
- Ketua-ketua Bidang 9 orang
- Sekretaris 1 orang
- Wakil-wakil Sekretaris 9 orang
- Bendahara 1 orang
- Wakil-wakil Bendahara 2 orang
- Pimpinan Harian Majelis Pimpinan Wilayah/ Majelis Pimpinan Cabang berjumlah 2 (dua puluh lima) orang.
Pasal 5
- Sebagaimana tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga Pemuda Pancasila Bab VIII, Pasal 38, ayat 1 point a s/d j. Bidang-Bidang Majelis Pimpinan di masing-masing tingkatan terdiri dari:
- Organisasi dan Keanggotaan
- Ideologi dan politik
- Ekonomi
- Sosial dan Budaya
- Pertahanan dan Keamanan Nasional
- Hukum dan HAM
- Lingkugan Hidup
- Pengembangan Usaha
- Litbang dan Kaderisasi
- Hubungan Internasional/ Luar Negeri
- Terkecuali bidang-bidan di Majelis Pimpinan Wilayah dan Majelis Pimpinan Cabang tidak terdapat bidang-bidang Hubungan Luar Negeri.
Pasal 6
Bidang-bidang Majelis Pimpinan Wilayah yang dikoordinir Wakil Ketua Umum I/ II pada MPN serta Wakil Ketua I/ II pada MPW dan MPC adalah:
- Wakil Ketua I atau Wakil Ketua II, mengkoordinir:
- Bidang Organisasi dan Keanggotaan
- Bidang Litbang dan Kaderisasi
- Bidang Hankamnas
- Bidang Hukum dan Hak Azasi Manusia
- Bidang Ideologi dan Politik
- Wakil Ketua Umum I atau Wakil Ketua Umum II, mengkoordinir:
- Bidang Alam dan Lingkugan Hidup
- Bidang Ekonomi
- Bidang Agama, Sosial dan Budaya
- Bidang Pengembangan Usaha
- Bidang Hubungan Internasional
Pasal 7
Majelis Pimpinan di masing-masing tingkatan mempunyai wewenang dan tugas pokok sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Bab X, Pasal 44, 45, 46, Pasal 50, 51, 52.
BAB III
RAPAT-RAPAT
Pasal 8
Rapat-rapat Majelis Pemuda Pancasila, terdiri dari:
- Rapat Pleno
- Rapat Pimpinan Harian
- Rapat Koordinasi Bidang-Bidang I atau Bidang-Bidang II
- Rapat Bidang
Pasal 9
- Rapat Pleno Majelis Pimpinan Pemuda Pancasila di masing-masing tingkatan ialah rapat Majelis Pimpinan yang mempunyai wewenang unuk pengambulan keputusan.
- Rapat Pleno dihadiri oleh:
- Semua Fungsionaris Majelis Pimpinan Pemuda Pancasila
- Majelis Pertimbangan Organisasi
- Ketua dan Sekretaris Lembaga-lembaga dan Badan-badan (ex-officio).
Pasal 10
- Rapat Pimpinan Harian Majelis Pimpinan di masing-masing tingkatan ialah yang mempunyai wewenang:
- Menetapkan agenda-agenda kegiatan Mjelis Pimpinan.
- Membuat kebijakan sesuai wewenang yang diberikan oleh rapat Pleno Majelis Pimpinan.
- Mengambil keputusan yang bersifat mendesak dan selanjutnya harus dilaporkan dalam Rapat Pleno Majelis Pimpinan.
- Rapat Pimpinan Harian MPN dihadiri oleh:
- Ketua Umum
- Wakil-wakil Ketua Umum
- Ketua-ketua Bidang
- Sekretaris Umum
- Sekretaris-Sekretaris
- Bendahara Umum
- Bendahara-bendahara.
- Rapat Pimpinan Harian MPW atau MPC dihadiri oleh:
- Ketua
- Wakil-wakil Ketua
- Ketua-ketua Bidang
- Sekretaris
- Wakil-wakil Sekretaris
- Bendahara
- Wakil-wakil Bendahara.
- Rapat Koordinasi Bidang-bidang adalah mekanisme dan sarana untuk mengkoordinasikan dan mengimplementasikan tugas bidang-bidang.
- Rapat koordinasi Bidang-Bidang di masing-masing tingkatan dipimpin oleh Wakil Ketua Umum I/ II atau Wakil Ketua I/ II.
- Rapat Koordinasi Bidang-Bidang dihadiri oleh:
- Bendahara
- Fungsionaris bidang
- Sekretaris Umum/ Sekretaris, apabila diperlukan
- Lembaga/ Badan terkait, apabila diperlukan
- Rapat Bidang adalah rapat masing-masing bidang yang dihadiri fungsionaris bidang untuk mengkonsumsikan dan menyelaraskan bidang tugasnya serta dapat mengundang lembaga/ badan terkait, apabila diperlukan.
BAB IV
URAIAN TUGAS FUNGSIONARIS MAJELIS PIMPINAN
Pasal 11
Ketua Umum mempunyai tugas:
- Memimpin seluruh jajaran organisasi secara nasional untuk melaksanakan keptutusan-keputusan Mubes VII, Rapimpur, Rakernas, Rapat Pleno, Rapat Pimpinan Harian Majelis Pimpinan Pemuda Pancasila.
- Memberikan arah bagi pelaksanaan program organisasi secara nasional.
- Menandatangani surat-surat penting, berharga baik yang bersifat keuangan, perjanjian, kerjasama baik yang ditujukan kedalam maupun kekuar.
- Memimpin dan mengawasi fungsionaris kolektif Majelis Pimpinan Nasional dalam melaksanakan tugasnya baik yang bersifat kedalam maupun keluar.
- Menetukan Alokasi pembiayaan program.
- Mencari dan mengelola sumber keuangan organisasi.
- Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Umum dibantu oleh 2 (dua) Wakil Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bndahara Umum.
Pasal 12
Wakil Ketua Umum I mempunyai tugas:
- Membantu dan melaksanakan tugas Harian Ketua Umum serta mengkoordinasikan sesuai dengan bidang yang ditentukan.
- Memimpin Bidang Organisasi dan Keanggotaan, Bidang Litbang dan Kaderisasi, Bidang Hankamnas, Bidang Hukum dan HAM, Bidang Ideologi dan Politik.
- Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Ketua Umum I (pertama) dibantu/ didampingi oleh 5 (lima) orang ketua-ketua Bidang, 5 (lima) orang Sekretaris, 1 (satu) orang Bendahara dan 15 (lima belas) orang anggota-anggota Bidang.
- Menandatangani surat keputusan, surat mandat dan rekomendasi yang bersifat kedalam dan keluar.
- Dapat menandatangani surat-surat penting/ berharga, perjanjian kerjasama apabila Ketua Umum berhalangan atau atas nama seizinnya.
- Mewakili Ketua Umum dalam kegiatan yang bersifat internal dan eksternal sesuai bidang atau penugasan yang ditentukan.
- melaporkan tugas-tugasnya secara berkala dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
Pasal 13
Wakil Ketua Umum II mempunyai tugas:
- Membantu dan melaksanakan tugas Harian Ketua Umum serta mengkoordinasikan sesuai dengan bidang yang ditentukan.
- Memimpin Bidang Organisasi dan Keanggotaan, Bidang Litbang dan Kaderisasi, Bidang Hankamnas, Bidang Hukum dan HAM, Bidang Ideologi dan Politik.
- Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Ketua Umum II dibantu/ didampingi oleh 5 (lima) orang ketua-ketua Bidang, 5 (lima) orang Sekretaris, 1 (satu) orang Bendahara dan 15 (lima belas) orang anggota-anggota Bidang.
- Menandatangani surat keputusan, surat mandat dan rekomendasi yang bersifat kedalam dan keluar.
- Dapat menandatangani surat-surat penting/ berharga, perjanjian kerjasama apabila Ketua Umum berhalangan atau atas nama seizinnya.
- Mewakili Ketua Umum dalam kegiatan yang bersifat internal dan eksternal sesuai bidang atau penugasan yang ditentukan.
- melaporkan tugas-tugasnya secara berkala dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
Pasal 14
Ketua MPW, Ketua MPC mempunyai tugas:
- Memimpin seluruh jajaran organisasi di tingkat wilayah, cabang untuk melaksanakan keptutusan-keputusan Mubes VII, Muswil, Muscab, Rapimpur, Rakernas, Rakerwil, Rakercab, Rapat Pleno, Rapat Pimpinan Harian Majelis Pimpinan Pemuda Pancasila.
- Memberikan arah bagi pelaksanaan program organisasi secara di tingkat wilayah, cabang.
- Menandatangani surat-surat penting, berharga baik yang bersifat keuangan, perjanjian, kerjasama baik yang ditujukan kedalam maupun keluar.
- Memimpin dan mengawasi fungsionaris kolektif Majelis Pimpinan Wilayah, Majelis Pimpinan Cabang dalam melaksanakan tugasnya baik yang bersifat kedalam maupun keluar.
- Menetukan Alokasi pembiayaan program.
- Mencari dan mengelola sumber keuangan organisasi.
- Dalam melaksanakan tugasnya Ketua MPW, Ketua MPC dibantu oleh 2 (dua) Wakil Ketua Umum, Sekretaris dan Bendahara.
Pasal 15
Wakil Ketua I MPW, MPC mempunyai tugas:
- Membantu dan melaksanakan tugas Harian Ketua MPW, Ketua MPC serta mengkoordinasikan sesuai dengan bidang yang ditentukan.
- Memimpin Bidang Organisasi dan Keanggotaan, Bidang Litbang dan Kaderisasi, Bidang Hankamnas, Bidang Hukum dan HAM, Bidang Alam dan Lingkungan Hidup.
- Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Ketua I (pertama) dibantu/ didampingi oleh 5 (lima) orang ketua-ketua Bidang, 5 (lima) orang Sekretaris, 1 (satu) orang Bendahara dan 20 (dua puluh) orang anggota-anggota Bidang.
- Menandatangani surat keputusan, surat mandat dan rekomendasi yang bersifat kedalam dan keluar.
- Dapat menandatangani surat-surat penting/ berharga, perjanjian kerjasama apabila Ketua MPW, Ketua MPC berhalangan atau atas nama seizinnya.
- Mewakili Ketua MPW, Ketua PMC dalam kegiatan yang bersifat internal dan eksternal sesuai bidang atau penugasan yang ditentukan.
- Melaporkan tugas-tugasnya secara berkala dan bertanggung jawab kepada Ketua MPW, Ketua MPC.
Pasal 16
Wakil Ketua II MPW, MPC mempunyai tugas:
- Membantu dan melaksanakan tugas Harian Ketua MPW, Ketua MPC serta mengkoordinasikan sesuai dengan bidang yang ditentukan.
- Memimpin Bidang Ekonomi, Bidang Ideologi dan Politik, Bidang Agama, Sosial dan Budaya serta Bidang Pengembangan Usaha.
- Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Ketua II dibantu/ didampingi oleh 4 (empat) orang ketua-ketua Bidang, 4 (empat) orang Sekretaris, 1 (satu) orang Bendahara dan 16 (enam belas) orang anggota-anggota Bidang.
- Menandatangani surat keputusan, surat tugas, surat mandat dan rekomendasi yang bersifat kedalam dan keluar.
- Dapat menandatangani surat-surat penting/ berharga, perjanjian kerjasama apabila Ketua MPW, Ketua MPC berhalangan atau atas nama seizinnya.
- Mewakili Ketua MPW, Ketua PMC dalam kegiatan yang bersifat internal dan eksternal sesuai bidang atau penugasan yang ditentukan.
- Melaporkan tugas-tugasnya secara berkala dan bertanggung jawab kepada Ketua MPW, Ketua MPC.
Pasal 17
Ketua-ketua di masing-masing tingkatan mempunyai tugas:
- Membantu pelaksanaan tugas-tugas Ketua Umum/ Wakil-wakil Ketua Umum atau Ketua/ Wakil wakil Ketua.
- Mewakili Ketua Umum/ Wakil-wakil Ketua Umum atau Ketua/ Wakil-wakil Ketua, sesuai penugasan.
- Melaksanakan keptutsan Rapat Pleno.
- Mempersiapkan dan merekomendasikan rancangan kebijakan organisasi sesuai ruang lingkupbidang tugasnya.
- Menyusun dan menyampaikan laporan tahunan sesuai ruang lingkup dan tanggung jawab bidang masing-masing.
Pasal 18
Sekretaris Umum mempunyai tugas:
- Mengkomunikasikan, menselaraskan, mengintegrasikan dan mengarahkan kebijakan-kebijakan Majelis Pimpinan Nasional, baik yang bersifat sektoral, teritorial maupun regional dan Internasional.
- Menandatangani surat menyurat baik yang bersifat ke dalam maupun yang bersifat keluar.
- Mengatur dan mengelola kesekretariatan Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila.
- Mengatur Tata Administrasi organisasi.
- Mengatur agenda kegiatan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum.
- Mengambil langkah-langkah preventif dalam mengatasi permasalahan organisasi.
- Memimpin dan bertanggung jawab atas agenda kegiatan organisasi.
- Dalam melaksanakan tugas pokoknya, sekretaris umum dibantu oleh 10 (sepuluh) orang sekretaris dan staff kesekretariatan Majelis Pimpinan Nasional.
- Bersama Ketua Umum, Wakil-wakil ketua Umum atau Bendahara Umum membuat/ merumuskan policy keuangan organisasi.
- Bersama Ketua Umum atau wakil-wakil ketua umum atau bendahara umum menandatangani administrasi keuangan organisasi.
- Mengatur tata administrasi organisasi, baik yang masuk maupun yang keluar.
- Mendampingi Ketua Umum atau Wakil Ketua Umum atau Ketu-Ketua Bidang menghadiri undangan ari internal maupun eksternal organisasi.
- Mendampingi Ketua Umum atau Wakil Ketua Umum memimpin Rapat Pleno atau Rapat Pimpinan Harian Majelis Pimpinan Nasional.
- Mendampingi Ketua Umum atau Wakil Ketua Umum dalam melaksanakan tugasnya.
- Bersam Ketua-Ketua Bidang dan Sekretaris-sekretaris/ wakil-wakil sekretaris membuat dan merumuskan peraturan-peraturan organisasi.
- Setiap saat berkoordinasi dengan Ketua Umum dan Wakil-Wakil Ketua Umum.
Pasal 19
Sekretaris MPW, Sekretaris MPC mempunyai tugas:
- Mengkomunikasikan, menselaraskan, mengintegrasikan dan mengarahkan kebijakan-kebijakan Majelis Pimpinan, baik yang bersifat sektoral, teritorial maupun regional.
- Menandatangani surat menyurat baik yang bersifat ke dalam maupun yang bersifat keluar.
- Mengatur dan mengelola kesekretariatan Majelis Pimpinan Wilayah/ Cabang Pemuda Pancasila.
- Mengatur tata administrasi organisasi.
- Mengatur agenda kegiatan Ketua dan Wakil Ketua.
- Mengambil langkah-langkah preventif dalam mengatasi permasalahan organisasi.
- Memimpin dan bertanggung jawab atas agenda kegiatan organisasi.
- Dalam melaksanakan tugas pokoknya, sekretaris umum dibantu oleh 9 (sembilan) orang wakil sekretaris dan staff kesekretariatan Majelis Pimpinan Wilayah/ Cabang.
- Bersama Ketua, Wakil-wakil ketua atau Bendahara membuat/ merumuskan policy keuangan organisasi.
- Bersama Ketua atau wakil-wakil ketua atau bendahara menandatangani administrasi keuangan organisasi.
- Mengatur tata administrasi organisasi, baik yang masuk maupun yang keluar.
- Mendampingi Ketua atau Wakil Ketua atau Ketu-Ketua Bidang menghadiri undangan ari internal maupun eksternal organisasi.
- Mendampingi Ketua atau Wakil Ketua memimpin Rapat Pleno atau Rapat Pimpinan Harian Majelis Pimpinan Wilayah/ Cabang.
- Mendampingi Ketua atau Wakil Ketua dalam melaksanakan tugasnya.
- Bersama Ketua-Ketua Bidang dan wakil-wakil sekretaris membuat dan merumuskan peraturan-peraturan organisasi.
- Setiap saat berkoordinasi dengan Ketua dan Wakil-Wakil Ketua.
Pasal 20
Sekretairs-sekretairs MPN/ wakil-wakil sekretaris MPW, MPC mempunyai tugas:
- Membantu pelaksanaan tugas-tugas Sekretaris Umum atau sekretaris.
- Menandatangani surat tugas, surat mandat, surat dispensasi dan surat keputusan apabila sekretaris umum/ sekretaris berhalangan atau atas dan seizin sekretaris umum atau sekretaris.
- Membantu tugas Ketua-ketua Bidang.
Pasal 21
Bendahara Umum mempunya tugas:
- Membantu tugas-tugas Ketua Umum, Wakil-wakil Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Ketua-ketua Bidang dalam hal manajemen keuangan organisasi.
- Mencari sumber keuangan untuk pendanaan kegiatan organisasi.
- Menandatangani surat berharga, surta-surat yang bersifat keuangan organisasi.
- Mengatur tata administrasi keuangan organisasi.
- Menbuat laporan keuangan secara periodik untuk diketahui oleh Ketua Umum, Wakil-wakil Ketua Umum dan Sekretaris Umum.
- Memberikan bimbingan administrasi keuangan kepada lembaga-lembaga/ badan Tingkat Nasional.
- Menghadiri Rapat Pleno, Rapat Pimpinan Harian, acara-acara internal maupun eksternal organisasi.
Pasal 22
Bendahara-bendahara MPN menpunyai tugas:
- Mewakili Bendahara Umum, menandatangani surat berharga, surat-surat yang berhubungan dengan masalah keuangan organisasi atau nama atau atas seizinnya.
- Membantu tugas Bendahara Umum.
- Membantu wakil-wakil Ketua Umum dalam hal administrasi pendanaan program organisasi.
- Menghadiri Rapat Pleno, Rapat Pimpinan Harian dan acara-acra internal maupun eksternal organisasi.
Pasal 23
Bendahara MPW, MPC mempunya tugas:
- Membantu tugas-tugas Ketua, Wakil-wakil Ketua, Sekretaris dan Ketua-ketua Bidang dalam hal manajemen keuangan organisasi.
- Mencari sumber keuangan untuk pendanaan kegiatan organisasi.
- Menandatangani surat berharga, surta-surat yang bersifat keuangan organisasi.
- Mengatur tata administrasi keuangan organisasi.
- Menbuat laporan keuangan secara periodik untuk diketahui oleh Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Sekretaris.
- Memberikan bimbingan administrasi keuangan kepada lembaga-lembaga/ badan pelaksana kegiatan Tingkat Wilayah/ Cabang.
- Menghadiri Rapat Pleno, Rapat Pimpinan Harian, acara-acara internal maupun eksternal organisasi.
Pasal 24
Wakil-wakil Bendahara menpunyai tugas:
- Mewakili Bendahara, menandatangani surat berharga, surat-surat yang berhubungan dengan masalah keuangan organisasi atau nama atau atas seizinnya.
- Membantu tugas Bendahara.
- Membantu wakil-wakil Ketua dalam hal administrasi pendanaan program organisasi.
- Menghadiri Rapat Pleno, Rapat Pimpinan Harian dan acara-acra internal maupun eksternal organisasi.
Pasal 25
Anggota-anggota Bidang mempunyai tugas:
- Membantu tugas Ketua-Ketua Bidang
- Menghadiri Rapat Pleno dan kegiatan internal an eksternal organisasi.
Pasal 26
- Fungsionaris Bidang-bidang Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila terdiri dari: Ketua, Sekretairs, dan 3 (tiga) orang Anggota.
- Fungsionaris Bidang-bidang Majelis PimpinanWilayah, Cabang Pemuda Pancasila terdiri dari: Ketua, Wakil, Sekretaris dan 4 (empat) orang Anggota.
Pasal 27
Bidang Organisasi dan Keanggotaan mempunyai tugas:
- Menjalankan konsolidasi Organisasi.
- Merumuskan peraturan organisasi, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis tetang Lembaga-lembaga atau Badan-badan sesuai kebutuhan Pelaksanaan Program kerja di bidangnya.
- Membuat perencanaan/ konsep program bidang organisasi.
- Bersama-sama dengan bidang-bidang lainnya membuat peraturan organisasi tentang kebutuhan program kerja sesuai dengan tugasnya masing-masing.
- Memberikan pembinaan dan bimbingan teknis kepada Lembaga-lembaga dan Badab-badan Pemuda Pancasila.
- Melaporkan tugasnya secara berkala dan bertanggung jawab kepada Wakil Ketua Umum I, Wakil Katua I untuk tingkat wilayah dan cabang.
Pasal 28
Bidang Pertahanan dan Keamanan Nasional mempunyai tugas:
- Membuat perencanaan/ konsep program kerja sesuai dengan bidang tugasnya.
- Melakukan/ menjalin hubungan atau kerjasama dengan TNI/ POLRI, lembaga-lembaga tinggi negara, instansi pemerintah untuk mewujudkan ketertiban dan keamanan nasional.
- Bersama dengan bidang-bidang terkait lainnya dan lembaga/ badan Pemuda Pancasila memprakarsai kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan konteks Hankamnas melalui seminar, sarahsehan, dialog interaktif dan diskusi.
- Melaporkan tugasnya secara berkala dan bertanggung jawab kepada Wakil Ketua Umum I, Wakil Ketua I tingkat wilayah dan cabang.
Pasal 29
Biang Litbang dan Kaderisasi mempunyai tugas:
- Merumuskan dan menyusun sistem, garis-garis besar kurikulum pendidikan dan pelatihan kaderisasi organisasi.
- Membuat perencanaan/ konsep program kerja sesuai dengan bidang tugasnya.
- Melaksanakan pendidikan dan pelatihan kaderisasi formal Pemuda Pancasila.
- Menbentuk badan pendidikan an pelatihan kaderisasi tingkat pusat.
- Melakukan analisa, penelitian, kajian, pendataan anggota dan pengembangan organisasi.
- Menjalin hubungan dan kerjasama dengan pihak-pihak eksternal yang terkait dengan bidangnya untuk peningkatan dan pengembangan organisasi.
- Bersama lembaga-lembaga atau badan-badan melakukan kegiata-kegiatan pendidikan kaderisasi, penelitian dan pengembangan melalui pelatihan, seminar, lokakarya, simposium, diskusi dan lain-lain.
- Melaksanakan koordiansi dengan jajaran organisasi dibawahnya sesuai ruang lingkup bidang tugasnya.
- Melaporkan tugasnya secara berkala dan bertanggung jawab kepada Wakil ketua umumI,. Wakil Ketua I untuk tingkat wilayah dan cabang.
Pasal 30
Bidang Ideologi dan politik mempunyai tugas:
- Membuat perencanaan konsep program sesuai dengan bidang tugasnya.
- Melakukan, menjalin hubungan atau kerjasama dengan lembaga-lembaga tinggi negara, instansi pemerintah yang berkaitan dengan pembinaan ideologi dan politik denga TNI/ POLRI, institusi politik formal yang ada dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
- Bersama dengan bidang-bidang terkait lainnya dan lembaga/ badan memprakarsai kegiatan-kegiatan seminar, dialog interaktif, pelatihan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan konteks kehidupan kebangsaan dan kenegaraan, memberikan pembinaan, bimbingan, pemahaman, pendidikan terhadap jajaran organisasi Pemua Pancasila tentang hal-hal yang menyangkut ideologi dan politik.
- Melakukan koordinasi an pertemuan secara berkala dengan kader-kader Pemuda Pancasila yang tersebar diberbagai elemen masyarakat serta tokoh-tokoh masyarakat lainnya.
- Melaporkan tugasnya secara berkala dan bertanggung jawab kepada Wakil Ketua Umum I untuk tingkat wilayah dan cabang.
Pasal 31
Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, mempunyai tugas:
- Membuat perencanaan/ konsep Program Bidang Hukum dan HAM.
- Memberikan penyuluhan dan bantuan hukum terhadap anggota Pemuda Pancasila, serta kepada masyarakat yang membutuhkan tanpa menafikan aspek profesionalismenya.
- Mengimplementasikan kebijakan-kebijakan organisasi Pemuda Pancasila di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Menjalin hubungan dan kerjasama dengan lembaga-lembaga yudukatif, khususnya dengan catur wangsa dalam upaya penegakan Supremasi Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Bersama dengan lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila, Lembaga SAPMA Pemuda Pancasila, melaksanakan seminar, dialog interaktif, lokakarya mnegenai Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Menghadiri Rapat-rapat.
- Melaksanakan keputusan-keputusan Rapat Pleno.
- Melaporkan tugasnya secara berkala dan bertanggung jawab kepada Wakil Ketua Umum I, Wakil Ketua I untuk tingkat wilayah dan cabang.
Pasal 32
Bidang Alam dan Lingkungan Hidup, mempunyai tugas:
- Membuat perencanaan/ konsep program Bidang Alam dan Linkungan Hidup.
- Memprakarsai terbentuknya lembaga-lembaga pelaksana program Alam dan Lingkungan Hidup.
- Bersama Bidang-Bidang terkait lainnya serta Badan-Badan Usaha Pemuda Pancasila, melakukan penelitian tentang amdal, koservasi alam, seminar, diskusi panel tentang thema-thema alam dan lingkungan hidup.
- Mendorong dan menanamkan kesadaran jajaran terhadap kelestarian ekosistem, sebagai tempat kehidupan seluruh makhluk.
- Menghadiri Rapat-rapat.
- Melaksanakan Keputusan-Keputusan Rapat Pleno.
- Melaporkan tugasnya secara berkala dan bertanggung jawab kepada Wakum II, Wakil Ketua II untuk tingkat wilayah dan cabang.
Pasal 33
Bidang Ekonomi mempunyai tugas:
- Membuat perencanaan/ konsep Program Bidang Ekonomi.
- Bersama Bidan Litbang dan Kaderisasi, merumuskan, melakukan Penelitian, Kajian, penelitian tentang masalah-masalah perekonomian nasional, sebagai kontribusi pikiran organisasi ke pihak-pihak eksternal terkait.
- Menjalin hubungan dengan pihak-pihak eksternal untuk melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga/ badan-badan ekonomi organisasi Pemuda Pancasila.
- Menghadiri, mengikuti rapat-rapat Majelis Pimpinan Pemuda Pancasila.
- Melaksanakan keptusan-keputusan Rapat Pleno.
- Melaporkan tugasnya secara berkala dan bertanggung jawab kepada Wakum II, Wakil Ketua II untuk tingkat wilayah dan cabang.
Pasal 34
Bidang Agama, Sosial dan Budaya mempunyai tugas:
- Membuat perencanaan/ konsep Program Bidang Agama, Sosila dan Budaya.
- Memprakarsai pembentukan lembaga-lembaga an badan-badan Pemuda Pancasila sesuai kebuthan untuk melaksanakan program Agama, Sosial dan Budaya.
- Menggalakan, melestarikan kebudayaan daerah, membina kerukunan antar umat beragama, memberikan pelayanan sosial bagi masyarakat.
- Mengimplementasikan kebijakan-kebijakan organisasi Pemuda Pancasila di Bidang Agama, Sosial dan Budaya.
- Menjalin hubungan dan kerjasama dengan instansi Pemerintah, lembaga-lembaga adat, kebudayaan, sosial, serta lembaga-lembaga keagamaan di dalam masyarakat.
- Bersama dengan lembaga/ badan-badan Pemuda Pancasila, melaksanakan program dalam ruang lingkup keagamaan, sosial, budaya.
- Menghadiri Rapat-rapat.
- Melaksanakan Keputusan-Keputusan Rapat Pleno.
- Melaporkan tugasnya secara berkala dan bertanggung jawab kepada Wakil Ketua II, Wakil II untuk tingkat wilayah dan cabang.
Pasal 35
Bidang Pengembangan Usaha mempunyai tugas:
- Membuat perencanaan/ konsep Program Bidang Pengembangam Usaha.
- Memprakarsai, mengusulkan pembentukan Badan-Badan Usaha.
- Memotivasi dan mendorong jajaran organisasi untuk berwirausaha, berwiraswasta.
- Bersama Bidang-Bidang terkait lainnya serta Badan-Badan Usaha Pemuda Pancasila mensosialisasikan program bidang pemgembangan usaha.
- Menjalin hubungan dengan pihak eksternal terkait untuk melakukan kerjasama dengan badan-badan usaha Pemuda Pancasila.
- Menghadiri Rapat-rapat.
- Melaksanakan Keputusan-Keputusan Rapat Pleno.
- Melaporkan tugasnya secara berkala dan bertanggung jawab kepada Wakum II, Wakil Ketua II untuk tingkat wilayah dan cabang.
Pasal 36
Bidang Hubungan Luar Negeri/ Internasional mempunyai tugas:
- Membuat perencanaan/ konsep Program kerja sesuai dengan bidang tugasnya.
- Melakukan/ menjalin hubungan dengan badan-badan kemanisiaan internasional, badan-badan donor internasional baik yang ada di dalam maupun yang ada di luar negeri guna bekerjasama dengan organisasi Pemuda Pancasila.
- Bersama Bidang-Bidang terkait lainnya dan Lembaga/ Badan Pemuda Pancasila melaksanakan kegiatan-kegiatan kerjasama dengan badan internasional.
- Melaporkan tugasnya secara berkala dan bertanggung jawab kepada Wakum II.
Pasal 37
Uraian tugas dan ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga/ Badan diatur dalam peraturan/ ketentuan tersendiri.
BAB V
TATA HUBUNGAN MAJELIS PIMPINAN DENGAN
LEMBAGA/ BADAN PELAKSANA KEGIATAN PEMUDA
PANSACILA
Pasal 38
Tata hubungan Majelis Pimpinan dengan Lembaga/ Badan Pelaksana Kegiatan Pemuda Pancasila adalah sebagaimana dimaksud dalam AD Bab XII Pasal 24 dan ART Bab XIV Pasal 62 dan Peraturan Organisasi.
BAB VI
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 39
- Pengambilan keputusan di dalam Majelis Pimpinan Pemuda Pancasila dilakukan melalui mekanisme Rapat Pleno.
- Pengambilan keputusan dalam Rapat Pimpinan Harian Majelis Pimpinan Pemuda Pancasila berupa agenda kegiatan organisasi, kebijakan organisasi setelah mendapatkan persetujuan Pleno maupun keputusan yang bersifat mendesak yang di pertanggung jawabkan dalam Rapat Pleno.
- Keputusan yang tertinggi dalam Majelis Pimpinan Pemuda Pancasila adalah keputusan Rapat Pleno.
BAB VII
KOORDINATOR WILAYAH
Pasal 40
- Koordinator Wilayah, Kordinator Cabang, Koordinator PAC adalah alat kelengkapan Majelis Pimpinan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.
- Pembagian tugas koordinator diatur melalui Surat Keputusan Majelis Pimpinan Pemuda Pancasila sesuai tingkatannya.
BAB VIII
KESEKRETARIATAN
Pasal 41
- Kesekretariatan di masing-masing tingkatan adalah alat kelengkapan tugas Majelis Pimpinan Pemuda Pancasila.
- Fungsi, tugas, mekanisme kerja Kesekretariatan di masing-masing tingkatan diatur melalui Surat Keputusan Majelis Pimpinan Pemuda Pancasila.
BAB IX
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 42
Jabatan lowongan dapat ditetapkan bagi fungsionaris yang tidak melaksanakan tugasnya atau tidak hadir Rapat Pleno Majelis Pimpinan tanpa alasan ynag jelas sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut serta kemudian dilakukan pengisian jabatan lowong.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 43
- Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Kerja ini akan lebih lanjut diatur lebih lanjut oleh Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila.
- Peraturan Organisasi tentang Tat Kerja Majelis Pimpinan Pemuda Pancasila ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
PERATURAN ORGANISASI PEMUDA PANCASILA
Nomor: 003/PO/MPN-PP/1/2002
Tentang
LEMBAGA/ BADAN PELAKSANA KEGIATAN
ORGANISASI KEMASYARAKATAN PEMUDA PANCASILA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
- Dalam peraturan organisasi ini yang dimaksud dengan Lembaga-lembaga/ Badan-badan Pelaksana Kegiatan Organisasi Pemuda Pancasila ialah: Lembaga Komando Inti(Koti) Mahatidana Lembaga Mahasiswa, Lembaga siswa dan pelajar, Lembaga Cedikiawan, Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH), Lembaga Buruh dan Pekerja, Lembaga Kelestarian dan Pemberdayaan Lingkungan Hidup, Lembaga Perempuan, Lembaga Olahraga, Lembaga Pengajar, Lembaga Kerukunan Umat Beragama, Lembaga Kesenian dan Budaya, Lembaga Tani an Nelayan, Lembaga Pengembagan Usaha, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), Badan Pendidikan dan Pelatihan Kader, Badan Sarana dan Prasarana, Badan Pendidikan Masyarakat (Badikmas), Badan Pelayanan Kesehatan (Bapelkes).
- Penyelenggaraan program lembaga dimaksudkan untuk meningkatkan keterjangkauan organisasi dalam kehidupan masyarakat serta sebagai pelayanan terhadap kebutuhan anggota Pemuda Pancasila sesuai orientasi dan sektor kekhususannya.
- Penyelenggaraan kegiatan badan dimaksudkan sebagai pelayanan terhadap kebutuhan struktur kepemimpinan atau Majelis Pimpinan Pemuda Pancasila sesuai spesifikasinya.
- Lembaga adalah instrumen organisasi yang memiliki muatan penggalangan sesuai orientasi dan sektor kekhususannya.
- Badan adalah instrumen organisasi yang bersifat penugasan tetap ke dalam, tetapi tidak berdampak langsung terhadap penggalangan masyarakat.
- Penyelenggaraan secara otonom dalam pengertian memiliki otoritas sendiri untuk urusan manajemen program dan pemilihan kepengurusannya.
BAB II
KEDUDUKAN
Pasal 2
- Kedudukan Lembaga organisasi Pemuda Pancasila di masing-masiong tingkatan berada di:
- Tingkat Nasional
- Tingkat Propinsi
- Tingkat Kabupaten/ Kota
- Kedudukan Badan Organisasi Pemuda Pancasila sesuai kebutuhan hanya berada di tingkat Nasional atau di tingkat Wilaya/ Propinsi atau di tingkat Kabupaten/ Kota.
- Jika diperlukan sesuai kebutuhan, kedudukan lembaga dapat berada di Tingkat Kecamatan.
BAB III
FUNGSI
Pasal 3
Lembaga/ Badan Organsiasi Pemuda Pancasila mempunyai fungsi:
- Sebagai sarana/ media pendukung perjuangan organisasi.
- Sebagai pelaksana program kerja pemuda Pancasila secara otonom.
- Sebagai sarana rekrutmen, pembinaan dan pemberdayaan kreatifitas anggota Pemua Pancasila.
- Sebagai wadah untuk memperjuangkan kesejahteraan anggota.
- Sebagai sarana dan sumber rekrutmen kader untuk kepemimpinan Majelis Pimpinan di semua tingkatan.
BAB IV
WEWENANG DAN TUGAS
Pasal 4
Lembaga/ Badan Organisasi Pemuda Pancasila mempunyai wewenang:
- Membuat dan memberlakukan kebijakan atau atauran dalam ruang lingkup internalnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan organisasi Pemuda Pancasila.
- Mengambil keputusan berkaitan dengan pelaksanaan tuga-tugasnya selaku pelaksana program organisasi Pemuda Pancasila.
- Selaku ex-officio pleno Majelis Pimpinan, Lembaga/ Badan berwenang menyampaikan hak suara dalam forum Rapatrapat Majelis Pimpinan Pemuda Pancasila.
Pasal 5
Lembaga/ Badan organsasi Pemuda Pancasila mempunyai tugas:
- Melaksanakan program sesuai dengan orientasi dan sektor kekhususannya.
- Melaksanakan segala keputusan (Musyawarah dan Rapat-rapat) Majelis Pimpinan Pemuda Pancasila sesuai tingkatannya.
- Melaksanakan rekrutmen dan pembinaan terhadap anggotanya.
- Menjaga Citra an nama baik Lembaga dan Organisasi Pemuda Pancasila.
- Mengadakan konsolidasi dan mengembangkan peran Lembaga baik dalam kehidupan internal organisasi Pemuda Pancasila maupun dalam kehidupan masyarakat umum.
- Mengadakan Laporan aktifitasnya secara berkala kepada Majelis Pimpinan Pemuda Pancasila alam jangka waktu yang ditentukan oleh masing-masing Majelis Pimpinan Pemuda Pancasila.
BAB V
HUBUNGAN ORGANISASI MAJELIS PIMPINAN
DENGAN LEMBAGA/ BADAN PELAKSANA KEGIATAN
Pasal 6
- Lembaga/ Badan adalah bagian yang tak terpisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan Organisasi Pemuda Pancasila.
- Penyelengara Lembaga/ Badan bersifat kedlam dan keluar.
- Lembaga dapat mengadakan apresiasi terhadap berbagai kondisi dan fenomena eksternal organisasi sesuai orientasi dan sektor kekhususannya yang terlebih dahulu melaksanakan koordinasi dengan Majelis Pimpinan Pemuda Pancasila sesuai tingkatnya.
- Majelis Pimpinan Pemuda Pancasila disemua tingkatan wajib mensubsidi penyelenggaraan program Lembaga/ Badan untuk satu periode kepengurusannya dengan terlebih dahulu menetapkan program Lembaga/ Badan yang akan disubsidi melalui forum Rakernas atau Pleno MPN pada tingkat nasional, Rakerwil atau Pleno MPW pada tingkat Wilayah, Rakercab atau Pleno MPC pada tingkat Cabang.
- Lembaga/ Badan mempunyai satu hak suara dalam proses pengambilan kebijakan pada forum Rapat-rapat Majelis Nasional Pemuda Pancasila sesuai tingkatannya (Rapimpur, Rakernas, Rakerwil, Rakercab, Rapat Pleno).
- Bagi hal-hal yang bersifat teknis dan operasional dalam rangka pelaksanaan program, Lembaga/ Badan mengadakan koordinasi administrasi dengan Majelis Pimpinan Pemuda Pancasila sesuai tingkatannya.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 7
- Lembaga dapat mengadakan rekrutmen anggota sesuai orientasi dan sektor kekhususannya dengan kriteria dan prosedur yang ditentukan oleh masing-masing Lembaga.
- Pada prinsipnya anggota Lembaga adalah anggota organisasi Pemuda Pancasila yang akan diatur kemudian dalam perturan organisasi tersendiri.
- Setiap anggota Lembaga/ Badan Pemuda Pancasila mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Bab IV, Pasal 11 ayat 1 dan 2.
- Penetapan sanksi keanggoataan dalam Anggaran Rumah Tangga Pemuda Pancasila, Bab V, Pasal 13 dan Pasal 14.
- Lembaga dapat mengeluarkan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang akan diatur kemudian dalam Peraturan tersendiri.
BAB VII
PEMBENTUKAN
Pasal 8
- Pembentukan Lembaga-lembaga pelaksana kegiatan sesuai kebutuhan secara defenitif ditingkat Wilayah dibetuk oleh Lembaga Tingkat Nasional bersama MPW Pemuda Pancasila.
- Pembentukan Lembaga-lembaga pelaksana kegiatan sesuai kebutuhan secara definitif ditingkat Cabang dibentuk oleh Lembaga Tingkat Wilayah bersama MPC Pemuda Pancasila.
- Pembentukan Badan secara defenitif dilaksanakan sesuai kebutuhan oleh masing-masing Majelis Pimpinan Pemuda Pancasila.
- Pembentukan Badan bersifat penugasan tetap dalam satu periode kepengurusan oleh Majelis.
BAB VIII
KONFERENSI DAN RAPAT
Pasal 9
- Lembaga di masing-masing tingkatan mempunyai konferensi dan rapat-rapat dengan agenda: menghasilkan program kerja, susunan dan komposisi kepengurusan, implementasi program kerja maupun langkah-langkah operasional.
- Mekanisme Konferensi dan rapat-rapat dimaksud diatur tersendiri oleh masing-masing Lembaga.
- Dalam melaksanakan proses Konferensi sebagaimana dimaksud ayat 1 diatas Majelis Pimpinan Pemuda Pancasila serta unsur Lembaga setingkat diatasnya dilibatkan dalam unsur Panitia dan agenda/ acara seremonial.
- Dalam pelaksanaan proses Konferensi sebagaimana dimaksud ayat 2 diats Pimpinan Konferensi/ Sidang patut mencerminkan unsur perwakilan setipa kepengurusan Lembaga.
BAB IX
PENGESAHAN DAN PELANTIKAN
Pasal 10
- Pengesahan kepengurusan Lembaga dalam bentuk surat keputusan pada tiap tingkatan diadakan oleh:
- MPN Pemuda Pancasila bagi Lembaga tingkat nasional sebagai hasil Konferensi skala nasional masing-masing Lembaga.
- Lembaga tingkat nasional bagi lembaga tingkat wilayah sebagai hasil Konferensi skala wilayah masing-masing Lembaga dan tertanda diketahui oleh MPW Pemuda Pancasila.
- Lembaga tingkat wilayah bagi lembaga tingkat cabang sebagai hasil Konferensi skala cabang masing-masing Lembaga dan tertanda diketahui oleh MPC Pemuda Pancasila.
- Pengesahan kepengurusan Badan dalam bentuk surat keputusan diadakan oleh masing-masing Majelis Pimpinan Pemuda Pancasila.
Pasal 11
Pelantikan terhadap kepengurusan kolektif Lembaga/ Badan yang definitif dilakukan oleh Majelis Pimpinan Pemuda Pancasila sesuai tingkatannya.
BAB X
MASA BAKTI
Pasal 12
- Masa bakti kepengurusan lembaga di masing-masing tingkatan disesuaikan dengan ketentuan masing-masinglembaga.
- Masa bakti kepengurusan Badan di masing-masing tingkatan disesuaikan dengan periode mas bakti Majelis Pimpinan.
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 13
- Keuangan lembaga/ organisasi Pemuda Pancasila diperoleh dari:
- Iuran anggota Lembaga/ Badan
- Usaha-usah yang sah
- Sumbangan yang tidak mengikat
- Subsidi
- Ketentuan subsidi disesuaikan dengan kebijakan/ kemampuan setiap tingkatan Majelis Pimpinan Pemuda Pancasila.
- Terkecuali yang bersifat internal, perolehan keuangan Lembaga/ Badan dari usaha-usaha ynag sah ataupun dari sumbangan yang tidak mengikat melalui proposal dan bersifat eksternal harus mendapat persetujuan dari Majelis Pimpinan Pemuda Pancasila sesuai tingkatannya.
BAB XII
KELENGKAPAN
Pasal 14
- Setiap lembaga organisasi Pemuda Pancasila mempunyai kelengkapan yang terdiri dari:
- Kop surat
- Stempel
- Kantor Sekretariat
- Plank/Papan Nama
- Atribut/ Seragam
- Bendera dan pataka
- Kartu Tanda Anggota (KTA)
- Pada prinsipnya penggunaan kelengkapan lembaga/ badan ini untuk keperluan internal lembaga/ badan yang berlaku dalam ruang lingkup keorganisasian Pemuda Pancasila dan dapat dipergunakan dalam ryang lingkup eksternal keorganisasian Pemuda Pancasila dan terlebih dahulu berkoordinasi kepada serta mendapat kanMajelis Pimpinan Pemuda Pancasila sesuai tingkatannya.
- Bentuk dan penggunaan kelengkapan lembaga/ badan lebih lanjut akan diatur dalam peraturan organisasi sendiri.
BAB XIII
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 15
Representasi organisasi Pemuda Pancasila dalam aktifitas wadah organisasi kemasyarakatan atas dasar kesamaan fungsi diperankan oleh lembaga-lembaga.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
Tata kerja dan mekanisme kepengurusan serta manajemen penyelenggara program lembaga/ badan diatur oleh masing-masing lembaga/ badan Pemuda Pancasila.
BAB XV
PENUTUP
Pasal 17
- Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan organisasi ini akan ditentukan lebih lanjut oleh MPN Pemuda Pancasila.
- Setelah peraturan Organisasi ini ditetapkan maka peraturan organisasi sebelumnya yang serupa mengatur Lembaga/ Badan Pemuda Pancasila dinyatak tidak berlaku.
- Peraturan organisasi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.